beranda/produk/daperma

dana perlindungan bersama

I. DANA PERLINDUNGAN BERSAMA ( DAPERMA)

DAPERMA
Daperma adalah Dana Perlindungan Bersama yang dikelola oleh Koperasi Simpan Pinjam CU Sumber
Berkat, yang melindungi Simpanan Pokok, Simpanan Wajib, dan Pinjaman Anggota dengan memberikan
Santunan kepada ahli waris apabila seorang anggota meninggal dunia atau cacat total tetap.
1.1. Ketentuan Peserta Daperma adalah :
a. Data setiap anggota seperti; tanggal, bulan dan tahun lahir, termasuk nama ahli warisnya tercatat di registrasi keanggotaan.
b. Nama dan tanggal lahir sama dengan di KTP.
c. Simpanan yang dilindungi adalah Simpanan Saham dan Simpanan Sejahtera.
d. Pinjaman yang dilindungi adalah pinjaman anggota.
e. Simpanan sudah mengendap minimal 3 (tiga) bulan.
f. Premi ditanggung bersama (disisihkan 1% dari pendapatan dan 1,5% dari jumlah pinjaman anggota).
1.2. Ketentuan Klaim Daperma
a. Meninggal dunia bukan disengaja, baik oleh yang bersangkutan maupun ahli warisnya, yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Kematian dari Kepala Desa atau Lurah, atau Rumah Sakit/Puskesmas, atau Kepolisian atau Pejabat Agama Setempat. Surat Keterangan Cacat total atau tetap dari Dokter yang merawatnya. Menyerahkan buku/kartu anggota asli, photocopy KTP, Kartu Keluarga yang disahkan oleh Kepala Desa/Lurah dan fotocopy KTP ahli waris.
b. Cacat Total dan Tetap yang mengakibatkan fungsi organ tubuh yang sebenarnya digunakan untuk bekerja berubah total tidak berfungsi lagi. Misalnya kedua kaki atau tangan putus, lumpuh permanen, kedua mata buta. Dibuktikan dengan Surat Keterangan hasil pemeriksaan dari tenaga medis. Menyerahkan Buku/Kartu Anggota Asli, photocopy KTP dan Kartu Keluarga yang disahkan oleh Kepala Desa/Lurah.
1.3. Santunan Simpanan Anggota (SSA) adalah Santunan Simpanan Anggota yang diberikan maksimal Rp 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) kepada ahli waris apabila seorang anggota meninggal dunia. Santunan diberikan berdasarkanjumlah saham dan rentang usia setor dengan persentase sbb:
a. Usia s/d 16 Tahun = 50% dari jumlah saham dan simpanan sejahtera
b. 17tahun s/d 60 tahun = 100% dari jumlah saham dan simpanan sejahtera
c. 61 tahun s/d 65 tahun = 75% dari jumlah saham dan simpanan sejahtera
d. 66 tahun s/d 69 tahun = 50% dari jumlah saham dan simpanan sejahtera
e. 70 tahun s/d 71 tahun = 25% dari jumlah saham dan simpanan sejahtera
f. 72 tahun s/d 75 tahun = 10% dari jumlah saham dan simpanan sejahtera
1.4.Perlindungan Pinjaman Anggota (PPA)
Adalah upaya membebaskan ahli waris dari hutang apabila seorang anggota yang meminjam meninggal dunia pada usia paling tinggi 75 tahun, atau mengalami cacat total tetap, perlindungan diberikan maksimal Rp75.000.000 (tujuh puluh lima juta rupiah). Peminjam yang menunggak angsuran lebih dari enam bulan tidak dilindungi DAPERMA.



Share :
Facebook Twitter Google+

BERITA TERBARU
CERITA SUKSES ANGGOTA