solidaritas
I. KEBIJAKAN PRODUK LAYANAN SOLIDARITAS
A. Ketentuan Umum Solidaritas Anggota
1. Sudah menjadi anggota selama 3 bulan, sudah membayar Iuran wajib Solidaritas kesehatan dan Solidaritas duka setiap tahun, melalui uang tunai atau penarikan simpanan.
2. Klaim hanya dapat dilakukan apabila persyaratan sudah dilengkapi sesuai ketentuan.
3. Solidaritas hanya berlaku bagi anggota yang memiliki Simpanan Saham dan simpanan sejahtera
(setara saham).
4. Bila tidak terjadi klaim dalam masa satu tahun, iuran solidaritas tidak dapat ditarik atau diambil.
B. Ketentuan Menerima Bantuan Solidaritas
1. Sudah membayar iuran Solidaritas kesehatan sebesar Rp 65.000 (enam puluh lima ribu rupiah)dan Solidaritas duka sebesar Rp60.000.(enam puluh ribu rupiah)
2. Mengisi formulir atau data permohonan bantuan solidaritas anggota
3. Tidak pernah lalai mengangsur pinjaman dan membayar bunga pinjaman.
4. Menyerahkan buku anggota asli dan bukti lain yang sah.
5. Menyerahkan bukti-bukti yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
6. Bagi anggota yang belum memenuhi ketentuan dan lalai membayar pinjamannya tidak berhak mengajukan klaim solidaritas.
C. PRODUK SOLIDARITAS ANGGOTA.
1. Solidaritas Kesehatan
a) Bantuan Rawat Jalan (BRJ)
1) Besar bantuan maksimal Rp 100.000 (Seratus Ribu rupiah)pertahun.
2) Menyerahkan kwitansi berobat yang asli dan sah dari dokter, mantri atau bidan.
3) Batas waktu klaim paling lambat satu bulan setelah berobat.
b) Hadiah untuk Bayi yang dilahirkan.
1) Bantuan ini dihadiahkan kepada bayi yang dilahirkan dari kedua orangtua yang sudah menjadi anggota selama 6 (enam)bulan.
2) Hadiah ini diberikan kepada bayi yang lahir dengan selamat sebesar Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah).
3) Saldo simpanan saham dari salah satu kedua orang tuanya minimal Rp 4.000.000 (empat juta rupiah).
4) Hadiah tersebut tidak dapat diambil secara tunai, tetapi langsung dimasukan dalam tabungan SIBELA atas nama anak tersebut.
5) Batas waktu untuk klaim hadiah ini paling lambat satu bulan setelah melahirkan, dan wajib menyerahkan bukti-bukti melahirkan(Surat Keterangan Lahir dari yang berwewenang).
6) Biaya administrasi buka rekening SIBELA dibayar tunai.
c) Uang Rawat Inap (URI)
1) Bantuan ini khusus untuk anggota yang sakit dan dirawat inap di Rumah Sakit (opname).
2) Menyerahkan surat keterangan rawat inap yang asli dari rumah sakit.
3) Tidak menerima klaim rawat inap di rumah pribadi.
4) Batas waktu klaim paling lambat 1 bulan setelah berobat.
5) Perhitungan biaya rawat inap berdasarkan saldo simpanan saham dan simpanan sejahtera.
6) Tabel pemberian bantuan solidaritas rawat inap:
No. | Jumlah Saham : SP,SW,SS | Jumlah Bantuan |
---|---|---|
1 | L/D 1.090.000 s/d 9.999.000 | 200.000 / hari, max. 10 hari |
2 | L/D 10.000.000 s/d 19.999.000 | 300.000 / hari, max. 10 hari |
3 | L/D 20.000.000 s/d 29.999.000 | 400.000 / hari, max. 10 hari |
4 | L/D 30.000.000 s/d 59.999.000 | 500.000 / hari, max. 10 hari |
5 | L/D 60.000.000 ke atas | 600.000 / hari, max. 10 hari |
2. Solidaritas Bantuan Anggota
a) Bantuan Bencana Alam (BBA)
1) Yang dimaksud dengan bantuan bencana alam adalah rumah rusak karena tanah longsor, gempa, rumah hanyut/rusak karena banjir bandang, dan rumah terbakar.
2) Bantuan khusus untuk anggota yang mengalami bencana atau musibah.
3) Besar bantuan maksimal Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah) per anggota.
4) Untuk mengajukan klaim harus menyerahkan surat keterangan yang sah dari pemerintah setempat.
5) Hanya berlaku untuk satu kali dalam setahun.
6) Bantuan dapat berbentuk barang sesuai kebutuhan dan Keputusan Pengurus.
7) Batas waktu klaim paling lambat satu bulan setelah kejadian.
8) Simpanan anggota minimal Rp 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah)
9) Sudah menjadi anggota minimal 6 (enam) bulan.
b) Bingkisan Nikah (BINI)
1) Bingkisan Nikah diberikan kepada anggota yang menikah hanya 1(satu) kali.
2) Besar bingkisan maksimal Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
3) Sudah menjadi anggota CU Sumber Berkat minimal 6 (enam) bulan.
4) Memiliki saham minimal Rp 5.000.000 (lima juta rupiah).
5) Persyaratan klaim harus menyerahkan:
a) Fhotocopy KTP suami-isteri.
b) Surat keterangan menikah dari pihak yang berwenang.
c) Fhotocopy surat nikah atau akte nikah.
6) Batas waktu klaim paling lambat tiga bulan setelah pernikahan.
c) Bantuan Solidaritas Duka
1) Solidaritas duka adalah bantuan untuk anggota yang meninggal dunia.
2) Anggota wajib membayar iuran solduka sebesar Rp 60.000(enam puluh ribu rupiah) setiap awal tahun.
3) Solduka hanya berlaku bagi anggota yang membayar iuran setiap tahun.
4) Klaim bantuan solduka diajukan oleh ahli waris yang sah dan menyerahkan Surat keterangan kematian dari pemerintah setempat atau pemimpin agama.
5) Bantuan solduka akan diserahkan kepada ahli waris yang sah, yang tercatat dalam buku induk anggota.
6) Menyerahkan buku anggota yang asli, serta identitas lain yang dianggap perlu.
7) Besarnya bantuan solduka yang diberikan kepada ahli waris sebesar Rp 5.000.000 (lima juta rupiah)
8) Bagi anggota yang aktif menabung dan membayar pinjaman selama 12 (dua belas bulan) dalam satu tahun diberikan tambahan sebesar Rp 1.000.000
9) Batas waktu klaim paling lambat satu bulan setelah kejadian.
d) Yang tidak ditanggung oleh Solidaritas
1) Konsultasi kehamilan dan obat-obatan yang berhubungan dengan kehamilan.
2) Konsultasi dan obat-obat atau alat kontrasepsi KB.
3) Pembelian kaca mata, gigi palsu, tambal gigi, bersih karang gigi dan alat bantu pendengaran.
4) Rawat Inap akibat minuman keras (miras), perkelahian, narkoba, dan rencana bunuh diri.
Share :
Facebook
Twitter
Google+