pinjaman umum

3. Pinjaman Umum (Kode P-07)
1) Tujuan pinjaman ini untuk keperluan yang tidak termasuk dalam produk pinjaman produktif dan jenis pinjaman konsumtif.
2) Plafon pinjaman maksimal Rp 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah).
3) Bunga pinjman 2% tetap perbulan.
4) Jangka waktu pengembalian maksimal 72 (tujuh puluh dua) bulan.
5) Menyerahkan barang jaminan pinjaman yang asli berupa Sertifikat Tanah, Kebun karet, Kebun Sawit, dan bangunan rumah tempat tinggal.
6) Pinjaman wajib diasuransikan, dan dibebankan kepada peminjam.
7) Pinjaman dapat dikabulkan apabila semua persyaratan sudah dilengkapi dengan hasil survey lapangan


Share :
Facebook Twitter Google+

BERITA TERBARU
CERITA SUKSES ANGGOTA